Assalamualaikum. . . . . . .
Hello sobat, mungkin dari kalian semua pernah melaksanakan atau mengeluarkan zakat, ehm tapi bagi kalian yang belum tahu tentang zakat dan kegunaannya, mari kit abaca sedikit tentang zakat.
Dalam Islam Tema Tentang Zakat merupakan tema yang mendapatkan perhatian sangat besar, karena Seruan Islam yang mewajibkan para pemeluknya untuk mengeluarkan zakat bagi mereka yang hartanya berlebih dan sudah memenuhi ketentuan untuk mengeluarkan zakat.
Misalnya dalam Al-Qur’an Difirmankan :
“sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shaleh, mendirikan Sholat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala disisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (QS. Al-Baqarah [2]:277)
Rasulullah Bersabda :
“Seseorang yang mempunyai Emas dan Perak kemudian Ia tidak mengeluarkan Zakatnya , maka nanti di hari Kiamat akan dibentuk berupa lempengan dan di bakar dalam api neraka Jahanam, lantas disetrika pada pinggang,dahi, dan punggungnya; bila sudah dingin,maka siksaan itu diulang lagi dalam masa satu hari yang lamanya kira-kira 50 ribu tahun sehingga selesai putusan semua hamba, kemudian ia baru tahu kemana akan dimasukan, apakah ke Surga atau Neraka.”Ada seorang yang bertanya, “Bagaimana kalau memiliki unta?” Beliau menjawab,”
begitu juga orang yang mempunyai unta, tetapi tidak mau mengeluarkan Zakatnya. Diantara Zakatnya, yaitu memerah susunya 1/3 yan g di bawa ketempat minum untuk diberikan kepada orang yang lewat disitu, maka pada hri kiamat nanti dihamparkan baginya tanah lapang dan dikumpulkan unta-unta tanpa ada yang tertinggal seekorpun, lalu menginjak-injak dan menggigit-gigit dimana bila yang satu telah selesai menyiksanya kemudian dilanjutkan unta-unta yang lain dalam masa satu hari yang lamanya kira-kira 50 ribu tahun. Sehingga selesai putusan semua hamba, kemudian Ia baru tahu kemana akan dimasukan : apakah ke surge atau neraka.”Ada seorang yang bertanya, “wahai Rasulullah, bagaimana jika memiliki kuda?” Beliau menjawab. “Kuda itu ada 3 macam, kuda itu bisa mendatang kan dosa bagi pemiliknya, kuda itu dapat menutupi kejahatan bagi pemiliknya, dan kuda itu dapat mendatangkan pahala bagi pemiliknya. Adapun kuda yang mendatangkan dosa bagi pemiliknya, yaitu kuda yang dipelihara pemiliknya dengan maksud untuk sombong dan berbangga-bangga serta digunakan untuk memusuhi Islam. Adapun kuda yang dapat menghapus keburukan bagi pemiliknya, yaitu kuda yang digunakan untuk kepentingan yang di ridhoi Allah, kemudian Ia tidak melupakan hak dan kewajiban pemeliharanya, maka kuda macam itulah yang dapat menutupi keburukan bagi pemiliknya. Adapun kuda yang mendatangkan pahala bagi pemiliknya, yaitu kuda yang dipergunakan untuk berjuang pada jalan Allah dan untuk kepentingan umat Islam, kuda semacam itu bisa dilepas di tanah lapang atau kebun kemudian Ia makan sesuatu yang ada di situ, maka apa yang dimakannya itu dicatat sebagai Hasanat bagi pemiliknya; dan jika Ia terlepas dari tali kekangnya kemudian lari atau meloncat-loncat, maka bilangan langkahnya itu dicatat oleh Allah sebagai Hasanat bagi pemiliknya, Dan bila dibawa oleh pemiliknya kemudian melewati sebuah sungai lantas Ia minum air di sungai itu padahal pemiliknya tidak bermaksud memberikan minum, maka Allah mencatat apa yang diminumnya itu sebagai Hasanat bagi pemiliknya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Sebegitu pentingkah pelaksanaan zakat, sehingga Al-Qur’an memberikan perhatian yang sangat besar tentangnya? Apa falsafah yang dapat diambil dari perintah untuk mengeluarkan zakat ini? Serta energy apa yang dapat kita miliki dari pengeluaran zakat ini?
Perintah zakat ini ditujuka kepada orang yang berkecukupan, yakni orang-orang yang memiliki harta atau uang untuk diberikan kepada yang berhak. Orang miskin dan orang fakir menjadi sasaran pemberian zakat. Sehingga orang fakir dan miskin menjadi terbebas oleh kewajiban Berzakat. Dengan kata lain hanya orang-orang yang mampu saja yang wajib mengeluarkan zakat atas hartanya, Hikmah dibalik perintah ini ada dua yakni:
- Mensucikan harta atau uang yang dimiliki oleh orang kaya atau orang yang mampu.
- Membantu meringankan beban bagi orang miskin atau Fakir.
Golongan penerima Zakat :
- Golongan Fakir (orang yang memiliki pekerjaan dan tidak memiliki harta)
- Golongan Miskin (orang yang memiliki pekerjaan tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan)
- Golongan Mualaf (orang yang baru masuk Islam dan tidak mampu )
- Golongan Rihab (budak atau pembantu)
- Gharimin (orang yang terlilit hutang)
- Fisabilillah (orang yang berjuang keras untuk kepentingan agama atau Negara)
- Ibnu Sabil (Musafir yang kehabisan bekal)
- Amil (pengurus zakat)
Macam-macam Zakat :
- Zakat An’am (binatang)
- Zakat Emas dan Perak. Nisab Emas 20 Misqal/93,6 gram. Zakatnya 2 ½ %atau 0,5 misqal. Nisab perak 200 dirham/624 gram. Zakatnya 2 ½ % atau 5 dirham sama dengan 15,6 gram.
- Zakat bahan makanan yang mengenyangkan. (zakat zuru)
- Zakat buah-buahan.
- Zakat harta perniagaan.
- Zakat hasil tambang (zakat madin)
- Zakat harta terpendam (zakat madin)
- Zakat fitrah.
Dari sini cukup jelas untuk dikatakan bahwa ketika seseorang yang awalnya menjadi seseorang yang berhak menerima zakat, dan dengan zakat yang diberikan kepadanya itu, Ia telah tertolong dalam menghadapi beban hidupnya itu, maka orang yang tadi haruslah berusaha terus menerus agar tidak selalu ada dalm keadaan tidak mampu.
Disisi lain tidak benar apabila Zakat diberikan kepada orang yang berprofesi sebagai pengemis atau peminta-minta.
Dengan mengeluarkan zakat berarti kita telah mensucikan harta yang kita miliki. Dan jika disertai dengan niat mendekatkan diri kepada Allah maka zakat kita akan membuat kita menjadi orang yang berbahagia di dunia dan di akhirat.
Nah demikian sedikit Ilmu tentang zakat, semoga bisa menambah wawasan kita Amien. . . .
Wassalam. . . . .
0 comments:
Post a Comment