Friday 19 July 2013

BAGAIMANA HUKUMNYA APABILA SESEORANG MENINGGAL TETAPI MASIH MEMILIKI HUTANG BERPUASA?

Assalamualaikum wr.wb.

Saudaraku sekalian umat muslim, terkadang kita memiliki beberapa pertanyaan mengenai hukum islam, berikut saya sampaikan hukum apabila seseorang telah meninggal tetapi beliau masih memiliki hutang berpuasa.

Barang siapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan kewajiban membayar puasa (qadla) karena adanya udzur syar’i (misalnya sakit), maka baginya tidak berdosa. Dan bagi ahli waris yang ditinggalkan tidak wajib membayar fidyah.Sedangkan bilamana penangguhan kewajiban membayar puasa (qadha) itu disengaja atau tanpa ada unsur udzur syar’i, maka kerabat yang ditinggalkannya berkewajiban untuk membayar fidyah bagi si mayit dengan ketentuan satu hari satu mud.

Tetapi menurut qaul qadim Imam Syafi’i dianjurkan bagi si wali mayit untuk melakukan puasa sebagai pengganti dari kewajiban yang ditingggalkan si mayit. Sebagai mana yang tertera dalam kitab Syarah Muadz-dzab, dan Imam Nawawi membenarkan dalam kitab Raudhah dengan lebih memilih pendapat qaul Qadim tersebut.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَاتَ وَ عَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ 

Dari Aisyah r.a; Rasulullah s.a.w, bersabda: siapa meninggal dunia dan ia meninggalkan kewajiban (qada)berpuasa, maka ahli warisnya diwajibkan berpuasa untuk menggantikan kewajiban puasanya”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari dan Muslim).

Dan hadits yang lain menjelaskan hal yang sama dengan hadits yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah r.a tersebut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ امْرَاَةً قَالَتْ: يَارَسُولَ اللهِ اَنَّ اُمِّي مَاتَتْ وَ عَلَيْهَا صَوْمُ نَذْرٍ اَفَاَصُوْمُ عَنْهَا ؟ قَالَ: اَرَاَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى اُمِّكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتُهُ اَكَانَ يُؤَدِّى ذَلِكَ عَنْهَا ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ فَصُوْمِى عَنْ اُمِّكِ 
Dari Ibnu Abbas r.a: sesungguhnya ada seorang perempuan telah bertanya kepada Rasulullah s.a.w: “ya Rasulullah s.a.w, sesungguhnya ibuku telah meninggal duniam dan ia meninggalkan keajiban puasa nadzar yang belum sempat ia tunaikan, apakah aku boleh berpuasa untuk menggantikannya?” rasulullah s.a.w, menjawab;”apakah pendapatmu, kalau seandainya ibumu mempunya hutang, dan kamu membayarnya. Apakah hutangnya terbayarkan?”. Perempuan tadi, menjawab: “ia”. Dan Nabi s.a.w, bersabda: “berpuasalah untuk ibumu”. (Hadits Shahih, riwayat Muslim).

Wassalamualaikum wr.wb.

Wednesday 10 July 2013

KEUTAMAAN BULAN SUCI RAMADHAN

KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN

Assalamualaikum...
Saudaraku sekalian saat ini kita sudah memasuki bulan yang suci bulan yang terbaik diantara bulan bulan yang lain, setelah melewati bulan sya'ban kini kita memasuki bulan ramadhan. tentunya kita semua tahu apa kewajiban kita sebagai umat muslim di bulan yang suci ini yaitu menjalankan ibadah puasa ramadhan sebulan penuh. Sesuai dengan perintah Allah dalam surat Al-baqarah ayat 183 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, 

Ramadhan adalah bulan yang sangat utama, bulan penghulu segala bulan, Hadis nabi “Bulan yang paling utama adalah bulan Ramadhan, dan hari yang utama adalah hari Jumat. Selanjutnya nabi bersabda” Ramadhan telah datang kepada kalian, bulan yang penuh berkah, pada bulan itu Allah swt memberikan naungan-Nya kepada kalian. Dia turunkan rahmat-Nya, Dia hapuskan kesalahan-kesalahan (dosa-dosa), dan dia kabulkan do`a, pada bulan itu Allah swt akan melihat kalian berpacu melakukan kebaikan. Para malaikat berbangga dengan kalian, dan perlihatkanlah kebaikan diri kalian kepada Allah. Sesungguhnya orang yang celaka adalah orang yang pada bulan itu tidak mendapat Rahmat Allah swt”. (Riwayat Ath-Thabrani)

Keutamaan yang ada dibulan Ramadhan adalah :

1. Bulan Tarbiyah untuk mencapai taqwa
“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang yang sebelum kamu agar kamu bertaqwa (Alquran- surat Al Baqarah ayat 183)

2. Bulan diturunkannya Alqur`an

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. 

3. Bulan ampunan dosa
Barang siapa yang melakukan ibadah di malam hari bulan Ramadhan, karena iman dan mengharapkan ridha Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu diampuni. (Muttafaqun `alaih)

4. Bulan dilipat gandakannya amal sholeh
Khutbah Rasululah saw pada akhir bulan Sa`ban “Hai manusia, bulan yang agung, bulan yang penuh berkah telah menaung. Bulan yang didalamnya ada suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Bulan yang padanya Allah mewajibkan berpuasa. Qiyamullail disunnahkan. Barang siapa yang pada bulan itu mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu kebaikan, nilainya seperti orang yang melakukan perbuatan yang diwajibkan pada bulan lainnya. Dan barang siapa yang melakukan suatu kewajiban padabulan itu,nilainya sama dengan tujuh puluh kali lipat dari kewajiban yang dilakukannya pada bulan lainnya. Keutamaan sedekah adalah sedekah pada bulan Ramadhan (Hadis- riwayat Bukhori-Muslim).

5. Bulan Ramadhan adalah bulan sabar
Di bulan ramadhan ini kita diberikan banyak ujian, ujian yang paling utama adalah menahan hawa nafsu sehingga dibulan yang suci ini kita dilatih untuk menjadi orang yang sabar, apabila kita mampu menghadapi bulan ini dengan kesabaran maka surga Allah akan menjadi balasan bagi kita

6. Bulan Ramadhan bulan ditambahkannya rizqi orang mukmin
Barangsiapa yang memberikan untuk berbuka kepada seorang yang berpuasa, balasannya adalah ampunan terhadap dosa-dosanya, dirinya dibebaskan dari neraka, dan dia mendapat pahala sebesar pahala yang didapat orang yang berpuasa, tanpa mengurangi pahala orang tersebut.

7. Bulan Ramadhan awalnya rahmat, tengahnya ampunan dan akhirnya pembebasan dari neraka.
“Apabila masuk bulan Ramadhan dibuka pintu rahmat (kasih sayang) dan ditutup pintu jahanam dan setan-setan dibelenggu (Hadis riwayat Ahmad), 

Oleh karena itu mari kita mendirikan bulan Ramadhan dengan segala amaliah penuh keimanan dan ikhlas mencari ridho Allah. Jangan kita lewatkan momentum bulan yang kesembilan ini yang penuh rahmat, berkah, pahala dan ampunan.

Mari kita lewati bulan yang indah ini dengan kesabaran dan keistiqomahan di jalan Allah. jangan sampai bulan yang suci ini kita nodai, sesungguhnya orang yang tidak mendapat berkah bulan ramadhan adalah orang yang merugi.

wassalamulaikum....

Wednesday 24 April 2013

seperti apa orang yang bertaqwa itu?


Assalamualaikum.....

apa yang dimaksud dengan orang yang bertaqwa? Sesuai dengan Firman Allah pada surat Al-baqarah ayat 2-5 :

(2) ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ
Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa

(3)الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka.

(4)وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ
dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat

(5)أُولَٰئِكَ عَلَىٰ هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung

dalam ayat ini telah dijelaskan secara gamblang seperti apa gambaran orang yang bertaqwa yaitu orang-orang orang yang beriman kepada Allah dan menjalankan perintah-perintah-NYA serta menjauhi segala larangan-larangan-NYA, seperti apa perintah  Allah ? perintah Allah yaitu :

- mendirikan sholat secara istiqomah
- bersedekah, menunaikan zakat
- beriman kepada kitab Allah
- yakin adanya akhirat
dan masih banyak yang lain lagi, itulah sebagian contoh perintah perintah Allah, yang tentunya memberikan efek yang positif bagi kita.

lalu apa larangan-larangan Allah ? larangan Allah yaitu tindakan tindakan yang tidak ada gunanya yang merusak dan merugikan diri sendiri maupun orang lain serta lingkungan. yaitu :
- melakukan kezaliman
- merusak alam
- saling membenci dan masih banyak yang lainnya lagi.

lalu bagiamana cara kita agar kita bisa menjadi orang yang bertaqwa? yang pasti kita harus selalu istiqomah melakukan kebajikan, memahami dan melaksanakan perintah Allah sesuai dengan Al-quran dan Al-hadist sebagai petunjuk bagi kita untuk menjadi taqwa dan masuk dalam golongan orang yang beriman.

Tuesday 23 April 2013

jika imam batal bagaimana nasib makmum? apakah yang harus dilakukan?

Apabila Imam batal apa yang harus dilakukan? 

Sudah maklum adanya bahwa shalat dapat dikerjakan secara berjamaah dan sendirian (munfaridan). Shalat berjama’ah mainimal terdiri dai dua orang. Satu berlaku sebagai imam yang berdiri die pan dan satunya lagi sebagai makmum brdiri dibelakang. Tidak ada batasan maksimal bagi makmum.Shalat dianggap sah jika memenuhi sejumlah persyaratan (syuruthus shihah), rukun, dan terhindar dari hal-hal yang membatalkan shalat, seperti tiba-tiba terkena najis, atau menanggung hadats dan lain sebagainya,

Jika seseorang ditengah-tengah shalatnya melakukan atau terkena beberapa hal yang membatalkan shalat, maka shalatnya menjadi batal. Jika ia sholat sendirian ataupun jika menjadi makmum maka orang tersebut harus mengulanginya lagi sedari awal. Masalahnya adalah bagaimanakah jika kebetulan yang mengalami (batal) shalat tersebut adalah seorang imam? Apakah hal itu menjadikan batal pula shalat makmum? Lantas apakah shalat tersebut harus diteruskan tanpa Imam? Atau bagaimana?

Shalat makmum tidaklah menjadi batal karena batalnya sholat sang imam. Oleh karena itu ketika hal itu terjadi, makmum tidak boleh membatalkan sholatnya. Jika demikian maka makmum mempunyai dua langkah pilihan. Pertama makmum dapat meneruskan shalatnya dengan niat mufaraqah dari imam. Artinya makmum menerukan sholatnya secara sendirian (munfaridan) terpisah dari imam yang telah batal shalatnya. Kedua,makmum menyempurnakan shalat sampai selesai secara berjama’ah. Kalau mengambil alternatif terakhir kedua yang dipilih, maka harus ada istikhlaf. Itulah yang diterangkan dalam Bughyatul Mustarsyidin halaman 85.

Istikhlaf adalah penunjukkan pengganti imam dengan imam lain, yang karna satu sebab imam pertama tidak bisa menyempurnakan shalatnya. Istikhlaf pernah terjadi pada zaman Rasulullah saw sebagaimana diterangkan dalam kitab-kitab hadits.

Proses terjadinya istikhlaf mempunyai dua kemungkinan: imam menunjuk pengganti atau para makmum menunjuk pengganti. Dapat pula seseorang dengan inisiatif sendiri maju menjadi imam. Penunjukan khalifah oleh makmum dilakukan dengan isyarat, tanpa menimbulkan perbuatan yang membatalkan shalat. Dan harus dilakukan secepatnya, langsung setelah imam batal.

Istikhlaf ini sebaiknya dilakukan dari pihak makmum. Jika imam menunjuk pengganti dan makmum menunjuk pengganti yang lain, maka pilihan makmum lebih diutamakan. Bukankah hak rakyat menentukan pemimpinnya? Disinilah nilai demokrasi yang tertanam dalam fiqih. (mausu’atul Islami: VI.148)

Istikhlaf selain shalat jum’at hukumnya sunah, karena shalat berjama’ah lebih utama daripada sendirian. Dalam shalat Jum’at istikhlaf menjadi wajib hukumnya karena shalat jum’at tidak sah jika tidak dilakukan secara berjama’ah (Madzahibul Arba’ah: I, 447)

enam tanda tanda datangnya hari kiamat


Assalamualaikum...... 

حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْعَلَاءِ بْنِ زَبْرٍ قَالَ سَمِعْتُ بُسْرَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا إِدْرِيسَ قَالَ سَمِعْتُ عَوْفَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ وَهُوَ فِي قُبَّةٍ مِنْ أَدَمٍ فَقَالَ اعْدُدْ سِتًّا بَيْنَ يَدَيْ السَّاعَةِ مَوْتِي ثُمَّ فَتْحُ بَيْتِ الْمَقْدِسِ ثُمَّ مُوْتَانٌ يَأْخُذُ فِيكُمْ كَقُعَاصِ الْغَنَمِ ثُمَّ اسْتِفَاضَةُ الْمَالِ حَتَّى يُعْطَى الرَّجُلُ مِائَةَ دِينَارٍ فَيَظَلُّ سَاخِطًا ثُمَّ فِتْنَةٌ لَا يَبْقَى بَيْتٌ مِنْ الْعَرَبِ إِلَّا دَخَلَتْهُ ثُمَّ هُدْنَةٌ تَكُونُ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ بَنِي الْأَصْفَرِ فَيَغْدِرُونَ فَيَأْتُونَكُمْ تَحْتَ ثَمَانِينَ غَايَةً تَحْتَ كُلِّ غَايَةٍ اثْنَا عَشَرَ أَلْفًا

Telah bercerita kepada kami Al Humaidiy telah bercerita kepada kami Al Walid bin Muslim telah bercerita kepada kami ‘Abdullah bin Al ‘Alaa’ bin Zabr berkata aku mendengar Busr bin ‘Ubaidullah bahwa dia mendengar Abu Idris berkata aku mendengar ‘Auf bin Malik berkata; Aku menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika terjadi perang Tabuk saat Beliau sedang berada di tenda terbuat dari kulit yang disamak. Beliau bersabda: Hitunglah enam perkara yang akan timbul menjelang hari qiyamat. Kematianku, dibebaskannya Baitul Maqdis, kematian yang menyerang kalian bagaikan penyakit yang menyerang kambing sehingga mati seketika, melimpahnya harta hingga ada seseorang yang diberi seratus dinar namun masih marah (merasa kurang), timbulnya fitnah sehingga tidak ada satupun rumah orang Arab melainkan akan dimasukinya dan perjanjian antara kalian dan bangsa Bani Al Ashfar lalu mereka mengkhiyanati perjanjian kemudian mereka mengepung kalian dibawah delapan bendera (panji-panji) perang yang pada setiap bendera terdiri dari dua belas ribu personil. [Shahih Bukhari no. 2940]

Diantara tanda datangnya qiamat adalah:
1. Wafatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam.
2. Dikuasainya Baitul Maqdis oleh Muslimin.
3. Sesuatu yang menyerang kaum Arab seperti wabah yang menyerang kambing yang menyebabkan kematian.
4. Melimpahnya harta bagi Muslimin, terutama bagi kaum Arab.
5. Timbulnya fitnah yang menyerang kaum Arab.
6. Perjanjian antara bangsa Arab dengan bangsa kulit kuning atau sekarang ini kita sebut bangsa kulit putih . Lalu mereka berkhianat terhadap bangsa Arab, dan mereka mengepung bangsa Arab. Kekuatan mereka terdiri dari 8 panji (negara), setiap satu panji terdiri dari 12 ribu tentara.

Maka dari itu akan lebih baik apabila kita sangat berhati hati dengan budaya-budaya barat yang masuk kedalam negeri ini, tentunya budaya budaya yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, dan cenderung menyesatkan. Kuatkanlah benteng Iman kita dengan doa dzikir dan shalawat, Insya Allah kita akan selalu ada pada lindungan Allah.

Wassalamualaikum....

Wednesday 27 February 2013

tempat yang dilarang untuk mendirikan sholat

Assalamualaikum wr.wb.

Alhamdulillah wa syukurillah dengan rahmat Allah SWT hari ini saya dapat membagi ilmu saya yang saya dapatkan, semoga ilmu ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan mendatangkan kebaikan bagi kita semua, kali ini saya akan menjelaskan tentang tempat tempat yang dilarang untuk kita mendirikan sholat.

Beberapa syarat sahnya shalat diantaranya adalah memakai pakaian yang suci dari najis, menghadap ke kiblat dan tempat yang suci, boleh saja seseorang menjalankan shalat ditempat manapun asalkan tempat tersebut suci dari najis, entah di rumah, di sekolahan, apartemen, kos-kosan dan lain-lain.
Tetapi ada beberapa tempat yang dikecualikan untuk tidak menjalankan shalat ditempat tersebut, sebagaimana yang telah di nash dalam sebuah hadits riwayat dari Ibnu Umar,

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يصلي في سبع مواطن: المزبلة، والمجزرة، والمقبرة، وقارعة الطريق، والحمام،  ومعاطن الإبل، وفوق ظهر بيت الله تعالى

Sesungguhnya Rasulullah saw melarang menunaikan shalat tujuh tempat; tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah-tengah jalan, di kamar mandi, di kandang unta dan di atas(bangunan) ka’bah.
Larangan shalat di tujuh tempat ini tentunya memerlukan alasan, bagaimana tempat-tempat tersebut mendapat larangan dari syara’, Pertama adalah larangan shalat ditempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan hewan, kamar mandi dan kandang unta dikarenakan terdapat banyak najisnya; seperti kotoran-kotoran, darah, tempat berkumpulnya para setan yang bisa mengganggu kekhusyuan dalam shalat dan lain-lain, sehingga tempat tersebut terkena najis dan menjadi tidak suci. Kedua adalah larangan shalat ditengah-tengah jalan yang dilalui oleh orang, karena bisa mempersempit jalan dan mengganggu orang-orang yang sedang lewat. Ketiga larangan shalat di kuburan agar terhindar dari penyembahan terhadap kuburan. Keempat larangan shalat diatas ka’bah, karena tidak dapat menghadap ke kiblat, akan tetapi hanya menghadap sebagiannya saja, karena sebagian yang lain berada dibelakang punggungnya. Seperti penjelasan dalam kitab subulussalam,

وقيل المقبرة والمجزرة والمزبلة والحمام للنجاسة، وقارعة الطريق قيل لأن فيه حقا للغير فلا تصح الصلاة فيها واسعة كانت أو ضيقة لعموم النهي، ومواطن الإبل بأنها مأوى الشياطين، وفوق ظهر بيت الله فإنه إذا لم يستقبل بطلت الصلاة لعدم الشرط لا لكونها على ظهر الكعبة

Dikatakan bahwa larangan shalat dikuburan, tempat penyembelihan, tempat pembuangan sampah dan kamar mandi adalah dikarenakan terdapat najis, untuk shalat ditengah-tengah jalan karena disitu terdapat hak-hak orang lain(pejalan), maka tidak sah shalat ditempat tersebut, entah jalan itu luas maupun sempit Karen keumuman hadits, untuk kandan unta dikarenakan itu adalah tempat berkumpulnya setan, sedangkan untuk shalat diatas ka’bah dikarenakan tidak terpenuhinya menghadapat kiblat.

Yang dimaksud didalam kandang unta bukan berarti hanya kandang unta saja akan tetapi hewan hewan lain yang memiliki kotoran yang banyak yang tidak memungkinkan untuk kita sholat didalamnya karena banyaknya kotoran yang menjadikan tempat itu tidak suci dan najis, misalnya dikandang kerbau dan lain sebagainya.

sekian ilmu yang dapat saya sampaikan apabila ada kesalahan itu datang dari diri saya sendiri yang mana tidak ada kesempurnaan dalam diri manusia dan mohon untuk dikoreksi dan apabila mendatangkan manfaat yang baik maka itu datang dari Allah SWT karena hanya Allah yang memiki kesempurnaan.

wassalamulalikum wr.wb
◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2011 Belajar Semuanya is proudly powered by blogger.com