Wednesday 24 April 2013

seperti apa orang yang bertaqwa itu?


Assalamualaikum.....

apa yang dimaksud dengan orang yang bertaqwa? Sesuai dengan Firman Allah pada surat Al-baqarah ayat 2-5 :

(2) ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ
Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa

(3)الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka.

(4)وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ
dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat

(5)أُولَٰئِكَ عَلَىٰ هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung

dalam ayat ini telah dijelaskan secara gamblang seperti apa gambaran orang yang bertaqwa yaitu orang-orang orang yang beriman kepada Allah dan menjalankan perintah-perintah-NYA serta menjauhi segala larangan-larangan-NYA, seperti apa perintah  Allah ? perintah Allah yaitu :

- mendirikan sholat secara istiqomah
- bersedekah, menunaikan zakat
- beriman kepada kitab Allah
- yakin adanya akhirat
dan masih banyak yang lain lagi, itulah sebagian contoh perintah perintah Allah, yang tentunya memberikan efek yang positif bagi kita.

lalu apa larangan-larangan Allah ? larangan Allah yaitu tindakan tindakan yang tidak ada gunanya yang merusak dan merugikan diri sendiri maupun orang lain serta lingkungan. yaitu :
- melakukan kezaliman
- merusak alam
- saling membenci dan masih banyak yang lainnya lagi.

lalu bagiamana cara kita agar kita bisa menjadi orang yang bertaqwa? yang pasti kita harus selalu istiqomah melakukan kebajikan, memahami dan melaksanakan perintah Allah sesuai dengan Al-quran dan Al-hadist sebagai petunjuk bagi kita untuk menjadi taqwa dan masuk dalam golongan orang yang beriman.

Tuesday 23 April 2013

jika imam batal bagaimana nasib makmum? apakah yang harus dilakukan?

Apabila Imam batal apa yang harus dilakukan? 

Sudah maklum adanya bahwa shalat dapat dikerjakan secara berjamaah dan sendirian (munfaridan). Shalat berjama’ah mainimal terdiri dai dua orang. Satu berlaku sebagai imam yang berdiri die pan dan satunya lagi sebagai makmum brdiri dibelakang. Tidak ada batasan maksimal bagi makmum.Shalat dianggap sah jika memenuhi sejumlah persyaratan (syuruthus shihah), rukun, dan terhindar dari hal-hal yang membatalkan shalat, seperti tiba-tiba terkena najis, atau menanggung hadats dan lain sebagainya,

Jika seseorang ditengah-tengah shalatnya melakukan atau terkena beberapa hal yang membatalkan shalat, maka shalatnya menjadi batal. Jika ia sholat sendirian ataupun jika menjadi makmum maka orang tersebut harus mengulanginya lagi sedari awal. Masalahnya adalah bagaimanakah jika kebetulan yang mengalami (batal) shalat tersebut adalah seorang imam? Apakah hal itu menjadikan batal pula shalat makmum? Lantas apakah shalat tersebut harus diteruskan tanpa Imam? Atau bagaimana?

Shalat makmum tidaklah menjadi batal karena batalnya sholat sang imam. Oleh karena itu ketika hal itu terjadi, makmum tidak boleh membatalkan sholatnya. Jika demikian maka makmum mempunyai dua langkah pilihan. Pertama makmum dapat meneruskan shalatnya dengan niat mufaraqah dari imam. Artinya makmum menerukan sholatnya secara sendirian (munfaridan) terpisah dari imam yang telah batal shalatnya. Kedua,makmum menyempurnakan shalat sampai selesai secara berjama’ah. Kalau mengambil alternatif terakhir kedua yang dipilih, maka harus ada istikhlaf. Itulah yang diterangkan dalam Bughyatul Mustarsyidin halaman 85.

Istikhlaf adalah penunjukkan pengganti imam dengan imam lain, yang karna satu sebab imam pertama tidak bisa menyempurnakan shalatnya. Istikhlaf pernah terjadi pada zaman Rasulullah saw sebagaimana diterangkan dalam kitab-kitab hadits.

Proses terjadinya istikhlaf mempunyai dua kemungkinan: imam menunjuk pengganti atau para makmum menunjuk pengganti. Dapat pula seseorang dengan inisiatif sendiri maju menjadi imam. Penunjukan khalifah oleh makmum dilakukan dengan isyarat, tanpa menimbulkan perbuatan yang membatalkan shalat. Dan harus dilakukan secepatnya, langsung setelah imam batal.

Istikhlaf ini sebaiknya dilakukan dari pihak makmum. Jika imam menunjuk pengganti dan makmum menunjuk pengganti yang lain, maka pilihan makmum lebih diutamakan. Bukankah hak rakyat menentukan pemimpinnya? Disinilah nilai demokrasi yang tertanam dalam fiqih. (mausu’atul Islami: VI.148)

Istikhlaf selain shalat jum’at hukumnya sunah, karena shalat berjama’ah lebih utama daripada sendirian. Dalam shalat Jum’at istikhlaf menjadi wajib hukumnya karena shalat jum’at tidak sah jika tidak dilakukan secara berjama’ah (Madzahibul Arba’ah: I, 447)

enam tanda tanda datangnya hari kiamat


Assalamualaikum...... 

حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْعَلَاءِ بْنِ زَبْرٍ قَالَ سَمِعْتُ بُسْرَ بْنَ عُبَيْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا إِدْرِيسَ قَالَ سَمِعْتُ عَوْفَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ وَهُوَ فِي قُبَّةٍ مِنْ أَدَمٍ فَقَالَ اعْدُدْ سِتًّا بَيْنَ يَدَيْ السَّاعَةِ مَوْتِي ثُمَّ فَتْحُ بَيْتِ الْمَقْدِسِ ثُمَّ مُوْتَانٌ يَأْخُذُ فِيكُمْ كَقُعَاصِ الْغَنَمِ ثُمَّ اسْتِفَاضَةُ الْمَالِ حَتَّى يُعْطَى الرَّجُلُ مِائَةَ دِينَارٍ فَيَظَلُّ سَاخِطًا ثُمَّ فِتْنَةٌ لَا يَبْقَى بَيْتٌ مِنْ الْعَرَبِ إِلَّا دَخَلَتْهُ ثُمَّ هُدْنَةٌ تَكُونُ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ بَنِي الْأَصْفَرِ فَيَغْدِرُونَ فَيَأْتُونَكُمْ تَحْتَ ثَمَانِينَ غَايَةً تَحْتَ كُلِّ غَايَةٍ اثْنَا عَشَرَ أَلْفًا

Telah bercerita kepada kami Al Humaidiy telah bercerita kepada kami Al Walid bin Muslim telah bercerita kepada kami ‘Abdullah bin Al ‘Alaa’ bin Zabr berkata aku mendengar Busr bin ‘Ubaidullah bahwa dia mendengar Abu Idris berkata aku mendengar ‘Auf bin Malik berkata; Aku menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika terjadi perang Tabuk saat Beliau sedang berada di tenda terbuat dari kulit yang disamak. Beliau bersabda: Hitunglah enam perkara yang akan timbul menjelang hari qiyamat. Kematianku, dibebaskannya Baitul Maqdis, kematian yang menyerang kalian bagaikan penyakit yang menyerang kambing sehingga mati seketika, melimpahnya harta hingga ada seseorang yang diberi seratus dinar namun masih marah (merasa kurang), timbulnya fitnah sehingga tidak ada satupun rumah orang Arab melainkan akan dimasukinya dan perjanjian antara kalian dan bangsa Bani Al Ashfar lalu mereka mengkhiyanati perjanjian kemudian mereka mengepung kalian dibawah delapan bendera (panji-panji) perang yang pada setiap bendera terdiri dari dua belas ribu personil. [Shahih Bukhari no. 2940]

Diantara tanda datangnya qiamat adalah:
1. Wafatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam.
2. Dikuasainya Baitul Maqdis oleh Muslimin.
3. Sesuatu yang menyerang kaum Arab seperti wabah yang menyerang kambing yang menyebabkan kematian.
4. Melimpahnya harta bagi Muslimin, terutama bagi kaum Arab.
5. Timbulnya fitnah yang menyerang kaum Arab.
6. Perjanjian antara bangsa Arab dengan bangsa kulit kuning atau sekarang ini kita sebut bangsa kulit putih . Lalu mereka berkhianat terhadap bangsa Arab, dan mereka mengepung bangsa Arab. Kekuatan mereka terdiri dari 8 panji (negara), setiap satu panji terdiri dari 12 ribu tentara.

Maka dari itu akan lebih baik apabila kita sangat berhati hati dengan budaya-budaya barat yang masuk kedalam negeri ini, tentunya budaya budaya yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, dan cenderung menyesatkan. Kuatkanlah benteng Iman kita dengan doa dzikir dan shalawat, Insya Allah kita akan selalu ada pada lindungan Allah.

Wassalamualaikum....

◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2011 Belajar Semuanya is proudly powered by blogger.com