Monday, 31 January 2011

Hukum Menutup Aurat Bagi Wanita

Assalamualaikum wr.wb.

Saudara semua terutama bagi kaum wanita kali ini saya akan membahas tentang kewajiban menutup Aurat bagi Wanita, kita mulai saja.

Allah SWT berfirman :

( UNTUK MELIHAT GAMBAR DENGAN JELAS KLIK PADA GAMBAR )


Ayat ini menegaskan empat hal :

a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh Allah.

b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.

c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak.

d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab.

Allah SWT berfirman :

( UNTUK MELIHAT GAMBAR DENGAN JELAS KLIK PADA GAMBAR )

Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka.

Dalam riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata : Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haidh (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini, sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).

Hadits ini menunjukkan dua hal:

  1. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
  2. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.

Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa.

Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat shalat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.

Aurat wanita dengan wanita

Wanita bersama dengan kaum wanita, bagaikan laki-laki bersama dengan laki-laki, diperbolehkan melihat seluruh badannya kecuali antara lutut dan pusarnya, kecuali diindikasikan akan membawa fitnah, maka tidak boleh menampakkan bagian tubuh itu. Hanya saja kepada wanita yang tidak seagama, wanita muslimah tidak boleh menampakkan auratnya sebagaimana kepada sesama wanita muslimah. Karena wanita yang tidak seagama berstatus orang lain bagi wanita muslimah.

Aurat wanita di hadapan laki-laki

Keberadaan wanita di hadapan lawan jenisnya memiliki rincian hukum yang berbeda-beda, yaitu:

Di hadapan laki-laki lain, yang tidak ada hubungan mahram.

Maka seluruh badan wanita adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan. Karena keduanya diperlukan dalam bermuamalah, memberi dan menerima.

Pandangan laki-laki kepada wajah dan telapak tangan wanita bisa diklasifikasikan dalam tiga kelompok, yaitu:

1. Tidak diperbolehkan dengan sengaja melihat wajah dan telapak tangan wanita lain tanpa tujuan syar’i. Dan jika tanpa sengaja melihatnya maka segera harus memalingkan pandangan seperti yang telah dijelaskan pada pandangan faj’ah (tanpa sengaja).

2. Melihat karena ada tujuan syar’i dan tidak ada fitnah, seperti melihat untuk melamar. Rasulullah menyuruh Mughirah bin Syu’bah untuk melihat wanita yang hendak dinikahinya:

Jika salah seorang di antaramu, meminang seorang wanita maka jika ia mampu melihat bagian yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah. (H.R. Ahmad, dan Abu Daud)

Dan untuk semua tujuan itu, seseorang diperbolehkan melihat wajahnya, yang dengan melihat wajah itu sudah cukup untuk mengenalinya.

3. Memandang dengan syahwat, inilah pandangan terlarang, seperti yang disebutkan dalam hadits Nabi:

Nabi saw bersabda :

“Telah ditetapkan atas setiap anak Adam bagian dari zina, zina mata adalah pandangannya, zina mulut adalah ucapannya, zina telinga adalah mendengarkannya, zina tangan adalah memegangnya, zina kaki adalah melangkah menemuinya, nafsunya berharap dan berselera, kemaluannya membenarkan atau mendustakannya. (H.R. Ibnu Majah)

Asbabun nuzul ayat 30 ini sangat memperjelas kewajiban menjaga pandangan, yaitu kisah seorang laki-laki yang lewat di salah satu jalan di Madinah, ia memandangi seorang wanita. Dan wanita itupun membalas memandanginya. Setan ikut bermain menggoda keduanya, sehingga keduanya saling mengagumi. Sambil berjalan laki-laki itu terus memandangnya hingga ia menabrak tembok dan berdarah hidungnya. Ia berkata:

“Demi Allah! Saya tidak akan membasuh darah ini sebelum saya menemui Rasulullah SAW lalu saya ceritakan kejadian ini.”

Laki-laki itu segera menemui Nabi dan menceritakan kejadiannya. Nabi bersabda:

“Inilah hukuman dosamu”. Dan Allah menurunkan ayat 30 dan 31 ini.

Pengecualian dalam hukum ini adalah jika berada dalam keadaan terpaksa, seperti penglihatan dokter muslim yang terpercaya untuk pengobatan, khitan, atau penyelamatan dari bahaya kebakaran, tenggelam, dsb.

Di hadapan laki-laki yang memiliki hubungan mahram

Ada ulama yang mengatakan bahwa dalam kondisi itu wanita hanya boleh menampakkan bagian tubuh yang biasa terlihat sewaktu bekerja, yaitu: rambut, leher, lengan, dan betis.

Allah berfirman :

“Dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasan-nya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka” ( QS. An Nur/24:31)

Di hadapan suami

Seorang wanita di hadapan suaminya boleh menampakkan seluruh anggota badannya. Karena segala sesuatu yang boleh dinikmati, tentu boleh juga dilihat.

Allah berfirman :

kecuali kepada suami mereka, …,

Ada sebagian ulama yang mengatakan makruh melihat kemaluan. Karena Aisyah RA mengatakan tentang hubungannya dengan Nabi Muhammad SAW:

Artinya: “Saya tidak pernah melihat darinya dan ia tidak pernah melihat dariku. (H.R. At Tirmidzi)

Nah sekian mengenai kewajiban wanita untuk menutup auratnya.

SALAM MUSLIM!

Wassalamualaikum wr.wb.


( Daftar Pustaka : http://www.dakwatuna.com/ )

Wudhu

Assalamualaikum wr.wb.

Sekarang saya akan membahas sedikit tentang wudhu, nah saudara semua sudah tau apa itu wudhu kan? saya tambahin aja definisi dari wudhu.

Pengertian
Wudhu adalah mensucikan diri dari segala hadast kecil sesuai dengan aturan syariat islam.

Rukun wudhu
1. Membasuh muka
2. Membasuh kedua tangan hingga siku
3. Tertib
4. Menyapu sebagian kepala
5. Membasuh kedua kaki


Berikut adalah hal-hal yang membatalkan wudhu :

1. Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, baik berupa air kecil atau- pun air besar.
2. Keluar angin dari dubur (kentut).
3. Hilang akalnya, baik karena gila, pingsan, mabuk atau karena tidur yang nyenyak hingga tidak menyadari apa yang keluar darinya. Adapun tidur ringan yang tidak menghilangkan perasaan, maka tidak membatalkan wudhu.
4. Menyentuh kemaluan dengan tangan dengan syahwat, apakah yang disentuh tersebut kemaluan-nya sendiri atau milik orang lain, karena Rasulullah bersabda:

"Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu".
[Riwayat Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani]

5. Memakan daging unta,

Karena ketika Rasulullah ditanya: "Apakah kami harus berwudhu karena makan daging unta? Nabi menjawab : Ya."
[Riwayat Muslim]

6. Begitu pula memakan usus, hati, babat atau sumsumnya adalah membatalkan wudhu, karena hal tersebut sama dengan dagingnya.

Adapun air susu unta tidak membatalkan wudhu, karena Rasulullah pernah menyuruh suatu kaum minum air susu unta dan tidak menyuruh mereka berwudlu sesudahnya. [Muttafaq 'alaih]

Untuk lebih berhati-hati, maka sebaiknya berwudhu sesudah minum atau makan kuah daging unta.


Hal-hal diatas sesuai dengan Firman-firman Allah berikut :

( UNTUK LEBIH JELASNYA KLIK PADA GAMBAR )

Hal-hal diatas adalah setetes ilmu yang dapat saya sampaikan, dan apabila ada kesalahan mohon dibenarkan dan hubungi kami.

Sekian.

SALAM MUSLIM!

Wassalamualaikum wr.wb.

Detail: Wudhu

Infaq

Assalamualaikum wr.wb.

Kali ini saya akan membahas sedikit lagi tentang berinfaq kali ini saya juga menambahkan firman Allah di surat Al-Baqarah. sebelumnya saya akan membahas apa itu Infaq.

Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah diantara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll.

Sekarang monggo dibaca firman dari Allah, semoga ini bisa membuat saudara semua menjadi lebih rajin berinfaq.
Amiin!

( UNTUK MELIHAT LEBIH JELAS KLIK PADA GAMBAR )

Nah itu sedikit Ilmu dari saya semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum wr.wb.
Detail: Infaq

Thursday, 27 January 2011

Tips agar blog ramai dikunjungi

Kita membuat blog mungkin bertujuan untuk menuliskan suatu ide-ide (berita terhangat) untuk bisa dibaca oleh orang lain. Tetapi apalah artinya jika kita membuat blog tetapi tidak ada alias sepi pengunjung (pembaca). Disini saya mencoba menuliskan 9 tips agar blog ramai dikunjungi:


1. Bersikap sabar.

Mendatangkan pembaca memang perlu waktu, jadi kunci yang utama bersabar tetap berusaha dan jangan menyerah membuat posting terbaru.

2. Membuat Konten yang berkualitas

Pada saat ini sudah ada jutaan blog di dunia maya yang menjadi pesaing anda. jadi buatlah sesuatu yang unik dan bermanfaat untuk dibaca guna memancing perhatian pengunjung.

3. Buat link ke Blog lain

Ternyata selain membuat konten original yang tentu saja bukan hasil COPAS (copy paste), melink blog lain juga bisa membuat sarana untuk menarik perhatian blogger yang lainnya. Tetapi jangan sembarangan memilih link ke semua blog, tetapi pilihlah yang memiliki konten yang benar-benar berkualitas.

4. Memberikan komentar diblog lain

Berikan komentar sesuai dengan posting dan jangan menyimpang dari topik yang dibahas. Sering-seringlah berkomentar diblog yang dofollow karena setiap kita berkomentar akan mendapatkan satu backlink yang menuju ke blog kita.

5. Update secara teratur

Meskipun kita membuat posting yang berkualitas dan menarik tetapi apabila kita jarang mengupdate secara berkala akan membuat pengunjung enggan untuk kembali ke blog kita, Dengan update secara teratur akan membuat bot mesin pencari mendatangi blog kita secara teratur dan lebih sering.

6. Daftarkan ke blog search engine

Ternyata mendaftarkan blog kita ke situs seperti technorati, akan memudahkan pengunjung untuk melakukan pencarian melalui kata kunci atau topik.

7. Kirim tulisan ke situs sosial bookmark

Dengan mengirim tulisan kita ke sosial bookmark seperti digg.com atau lintas berita, akan mempercepat datangnya pengunjung ke blog kita

8. Buatlah Judul yang Bombastis

Judul posting ternyata sangat berpengaruh terhadap kunjungan pembaca. Dengan membuat judul yang bombastis akan membuat pengunjung tertarik untuk membaca dan berkomentar.

9. Jadi diri sendiri

Mungkin ada ratusan atau bahkan jutaan tips dan trik seputar cara mendatangkan pengunjung. Namun yang perlu diingat buatlah tips dan trik yang merupakan hasil dari pengalaman. Jangan ragu untuk bereksperimen terutama gaya menulis dan topic yang akan ditulis.

Jumlah pengunjung bukan SEGALANYA!! Yang paling penting dalam blogging adalah mengembangkan kualitas persahabatan dan jaringan, serta berbagi ide kepada orang lain.

Semua tulisan diatas adalah hasil eksperimen. Jadi mohon koreksi dari para blogger senior demi kemajuan kita bersama. Jangan lupa sarannya ditunggu loooh…
(sumber: intuisiblog.com)

Tukeran Link Yuk

Assalamualaikum wr.wb.

Tukeran Link, bagi sobat semua yang sudi nih tukeran link dengan Dunia Islam, sobat bisa menggunakan data berikut:

Judul : Dunia Islam
Link :http://islamic-indo.blogspot.com/

atau sobat bisa copy paste code berikut :
<a href="http://islamic-indo.blogspot.com">Dunia Islam</a>

nah kalo link Dunia Islam Sudah dipasang di blog sobat, silahkan hubungi Dunia Islam.
mohon kerjasamanya.

Nah dibawah ini adalah daftar web yang sudah bertukar Link dengan Dunia Islam :



  • SCC Stematel



  • Kampoeng-it



  • Semangat-it



  • Mas Ai Blog



  • Belajar dan Berbagi



  • Jimmy Sun



  • The Articles Blog



  • Budi utomo



  • Travel Blog



  • Akhdian



  • Elmubarok



  • Catatan Fadhil



  • Anak TKJ



  • ISL Corner



  • Bastaryan



  • B.S.U



  • harys imanulloh



  • yayack's blog site



  • Wildan Blog



  • Antena Sexy



  • Exo-Zone



  • Cahya.com



  • TOp_X Blog



  • Tutorial Photoshop



  • Veertien



  • Adhit's Slot



  • Muhammad Yunus Assyhidiq



  • The Future In your Hand



  • Penghuni 60



  • Adis Production



  • aziscs1



  • English Language



  • Alif Ilmu



  • Muammar Xp



  • Info & Lifestyle



  • Cinema 88



  • Licisony Zone



  • Coffe Break



  • Mujahid Setia



  • xcly blog



  • your future in your hands



  • Mujahid setia



  • sharing mania



  • ruang bunda ningsih



  • Professional Nurse



  • Tasbih Cantik



  • Klinik Wienarto

  • Mari kita bekerja sama.

    Wassalamualaikum wr.wb.

    Wednesday, 26 January 2011

    Tanda-tanda Masuknya Waktu Shalat

    Masalah masuknya waktu shalat ini cukup dengan persangkaan/perkiraan yang kuat dan mantap, artinya bila orang yang hendak mengerjakan Shalat dia harus berkeyakinan atau berprasangka yang kuat bahwa waktu Shalat telah masuk maka ia diperbolehkan untuk mengerjakan Shalat, baik yang demikian itu diperolehnya dari pemberitaan orang yang dapat dipercaya, atau seruan adzan dari muadzin yang jujur, atau dengan ijtihad sendiri ataupun dengan jalan lain yang bisa menghasilkan keyakinan, misalnya dengan melihat arloji.

    Adapun ketentuan waktu Shalat lima waktu yaitu :

    1. Waktu Maghrib

    Yaitu sejak terbenamnya matahari, sampai terbenamnya syafaq ( tejo ) yang merah.

    2. Waktu Isya’

    Yaitu sejak terbenamnya syafaq ( tejo ) yang merah, hingga terbitnya fajar.

    3. Waktu Shubuh

    Yaitu sejak terbitnya fajar yang kedua ( fajar Shadiq ), sampai terbitnya matahari.

    4. Waktu Dzuhur

    Yaitu sejak condongnya matahari kebarat, sampai bayang-bayang sesuatu telah sama selain dari bayang-bayang ketika matahari menonggak.

    5. Waktu Ashar

    Yaitu sejak bayang-bayang sesuatu melebihi panjangnya selain ketika matahari menonggak, sampai terbenamnya matahari.


    itulah cara-cara untuk mengetahui waktu Shalat.

    Oke temen-temen semua lagi-lagi postingan singkatdari Gurendra, semoga cukup jelas dan bermanfaat.

    Amiin!

    Salam MUSLIM

    Wassalamualaikum wr.wb.

    Syarat Wajib Shalat

    Assalamualaikum wr. Wb.

    Yang dimaksud dengan syarat wajib Shalat adalah suatu prosedur atau ketentuan yang diwajibkan nya seseorang mengerjakan Shalat. Jika syarat-syarat ini belum terpenuhi maka seseorang tidak diwajibkan untuk mengerjakan Shalat, berikut adalah syarat wajib Shalat untuk kita umat Muslim.
    1. ISLAM
    Syarat ini sudah pasti harus dipenuhi, karena orang yang tidak islam tidak wajib mengerjakan Shalat, tetapi Ia pasti akan mendapatkan siksa di Akhirat.
    2. BERAKAL
    Karena sholat merupakan jalinan hubungan antara manusia dengan ALLAH maka manusia yang bisa berfikir secara logislah yang diwajibkan menjalankan Shalat, orang-orang yang tidak berakal atau orang yang tidak sehat akalnya seperti orang gila, orang yang baru mabuk ( walaupun orang itu normal tapi saat itu sedang dalam keadaan diluar akalnya atau diluar kesadarannya maka ia tidak bisa berpikir, sehingga orang yang mabuk juga termasuk orang yang tidak berakal ), dan juga orang yang pingsan tidak diwajibkan Shalat karena dalam kondisi yang tidak sadar.
    3. BALIGH ( DEWASA )
    Orang yang belum baigh tidak diwajibkan mengerjakan shalat, berikut adalah beberapa ciri atau tanda-tanda orang yang sudah baligh :
    a. Sudah menginjak umur kurang lebih 13-15 tahun. ( berarti lebih )
    b. Mimpi bersetubuh ( mimpi basah ).
    c. Mulai keluar darah haidl atau sering disebut datang bulan ( untuk anak perempuan ).
    Berikut adalah salah satu cara/metode untuk melatih anak menjadi terbiasa untuk melaksanakan Shalat. Bagi orang tua yang memiliki anak sudah berumur sekitar 7 tahun orang tua harus sudah menyuruh untuk melaksanakan Shalat , apabila anaknya sudah berumur 10 tahun dan belum mengerjakan Shalat maka orang tua itu wajib untuk menyuruh dengan lebih keras ( maksudnya lebih disiplin ) bahkan orang tua diwajibkan memukulnya, semua itu dilakukan agar tertanam dalam diri anak itu agar tidak meninggal kan shalat.
    4. TELAH SAMPAINYA DAKWAH KEPADANYA
    Orang yang belum pernah mendapatkan dakwah/seruan agama, tidak wajib mengerjakan Shalat, dan dia tidak mendapat siksa diakhirat, belum mendapat seruan disini dimaksudkan seperti seorang anak kecil/bayi yang meninggal, bukan orang yang tidak mau mendapatkan seruan agama, karena belajar Ilmu agama itu wajib.
    5. DAPAT MELIHAT DAN MENDENGAR
    Orang yang memiliki kekurangan tidak dapat mendengar ( tuli ) dan tidak dapat melihat ( buta) sejak dia dilahirkan mereka tidak diwajibkan untuk melaksanakan Shalat karena tidak ada jalan baginya untuk mempelajari bagaimana cara mengerjakan Shalat.
    6. SUCI DARI HAIDL DAN NIFAS
    Seorang wanita yang sedang datang bulan atau habis melahirkan tidak diwajibkan melaksanakan Shalat karena dalam kondisi yang tidak Suci.
    7. JAGA
    Maksudnya orang yang sedang tidur tidak diwajibkan untuk melaksanakan Shalat. ( tanpa disengaja ).

    Sekian teman-teman semua, sedikit Ilmu dari gurendra maaf apabila kata-katanya kurang jelas.
    Salam MUSLIM

    Wassalamualaikum wr.wb.
    ◄ Newer Post Older Post ►
     

    Copyright 2011 Belajar Semuanya is proudly powered by blogger.com